Fasilitas
kesehatan tingkat I adalah tempat seseorang mendapat pelayanan BPJS Kesehatan
pertama. Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan ini, anda akan mendapat pelayanan
secara gratis dengan beberapa fitur yang mumpuni. Akan tetapi, terkadang
seseorang ingin pindah tempat menerima fasilitas kesehatan pertama. Melalui
laman resmi SehatQ.com anda akan mendapat alurnya secara lengkap. Ingin tahu
ulasannya? Yuk simak di bawah ini!
Syarat Pindah Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan
Ingin
mengajukan pindah fasilitas kesehatan tingkat I harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satu syaratnya adalah menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan sekurang
kurangnya 3 bulan. Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang mendapat pengecualian
untuk melakukan pindah fasilitas kesehatan ini. Syarat pengecualian terdapat
dua hal, yaitu peserta BPJS pindah domisili dan peserta BPJS sedang dalam tugas
dinas atau pelatihan dengan melampirkan surat keterangan.
Tidak
hanya itu, Anda juga harus membawa beberapa dokumen penting jika ingin
melakukan pergantian faskes. Siapkan KTP yang masih berlaku, kartu BPJS
Kesehatan, kartu keluarga, serta bukti pembayaran hingga bulan pelaporan pindah
fasilitas kesehatan. Untuk para PNS, POLRI, TNI, dan Pegawai Pemerintah non
Pegawai Negeri harus melampirkan daftar kolektif gaji. Selain itu, anda juga
harus menyertakan fotokopi buku rekening untuk pindah kelas.
5 Cara Pindah Fasilitas Kesehatan
Cara
pertama yang dapat dilakukan melalui aplikasi telepon pintar Mobile JKN.
Aplikasi dapat diunduh secara gratis melalui playstore ataupun appstore. Ponsel
dengan dua sistem operasi yang berbeda ini dapat melakukannya dengan mudah.
Bukalah aplikasi tersebut dan klik tab menu. Kemudian ubahlah data peserta dan
tahap terakhir masukkan data perubahan fasilitas kesehatan tingkat I. Cara ini
dinilai efektif, sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak perlu antre di kantor.
Mengubah
fasilitas kesehatan menurut laman resmi SehatQ.com milik kemenkes RI ini dengan
cara datang ke kantor cabang atau kantor kota/kabupaten. Perubahan fasilitas
kesehatan pada tingkat I dapat dilakukan dengan cara mengambil nomor antrean
pada loket perubahan data dan cetak kartu. Selain itu, anda juga harus mengisi
formulir daftar isian peserta. Lalu anda harus mengantre selama beberapa saat
dan proses perubahan dapat dilakukan.
Cara
yang mudah dan praktis yang dapat anda lakukan selama masa karantina wabah
covid 19 ini dengan menghubungi BPJS Kesehatan care centre 1500 400. Anda cukup
menyampaikan ingin mengubah data peserta BPJS. Cara keempat yang dapat anda
lakukan adalah dengan pergi ke mall pelayanan publik untuk melakukan perubahan
data peserta BPJS Kesehatan terkait fasilitas kesehatan. Anda cukup mengantre
dan mengisi formulir peserta dan perubahan dapat dilakukan.
Selain
kantor cabang dan mall pelayanan publik, anda dapat mengunjungi kantor MCS
untuk melakukan perubahan faskes tingkat I secara langsung. Cara dan prosedur
yang harus dilakukan sama seperti sebelumnya, yaitu mengambil nomor antrean dan
mengisi formulir penggantian data peserta. Pastikan data yang anda tulis tepat
dan datanglah pada hari serta jam kerja yang telah ditentukan. Anda cukup
mengantre lalu mendapatkan pelayanan penggantian data peserta BPJS.
Setiap
peserta BPJS Kesehatan terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat I. Pada hal
ini, anda harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan selama kurang lebih 3
bulan. Setelah itu, anda dapat melakukan perubahan data peserta. Akan tetapi,
dalam beberapa kondisi tertentu dapat pengecualian khusus dan perubahan data
peserta dapat dilakukan. Anda dapat memilih salah satu cara perubahan data
peserta BPJS seperti yang telah dipaparkan. Semoga bermanfaat!
0 komentar:
Posting Komentar